WNA Ditangkap

Kalah Praperadilan di PN Palu, Gakkum KLHK Sulbar Kembalikan Barang WNA Korsel

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim GAKUM Menertibkan kegiatan tambang di wilayah Hutan Lindung (HL) di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Young Kyu You (72), Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, tersangka dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Keputusan tersebut disampaikan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pembacaan putusan dilakukan oleh Hakim Saiful Brow dengan didampingi Panitera Pengganti, Festi Deby B.N Piether.

Baca juga: Gakkum KLHK Sulawesi Kalah Praperadilan, WNA Korsel Bebas di Kasus Tambang Pasir Lariang Pasangkayu

Keputusan ini memberikan kemenangan bagi Young Kyu You, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sejalan dengan putusan itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi langsung membebaskan Young Kyu You dari tahanan.

Barang bukti yang sempat disita, berupa empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader, juga telah dikembalikan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

"Kemarin kita sudah mengembalikan barang bukti dan tersangkanya juga sudah kita bebaskan. Itu sesuai hasil permohonan dari pemohon yang dikabulkan oleh PN Palu," ujar Suhardi Samad, Koordinator PPNS Polhut Dishut Sulbar, saat dihubungi pada Jumat, (18/10/2024).

Suhardi menambahkan, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut, mengikuti putusan PN Klas 1A Palu yang menyatakan penyelidikan tersebut cacat materiil. Keputusan ini menjadi dasar penghentian penyelidikan oleh pihak Gakkum.

"Kami sudah menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan, karena dianggap cacat materiil sesuai putusan PN Palu," jelas Suhardi.

Meskipun demikian, Suhardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang terkait kasus dugaan penyerobotan kawasan HL di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penyelidikan akan berlanjut ke tahap penyidikan.

"Upaya selanjutnya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Jika ditemukan penyimpangan, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," tutup Suhardi.

Sebelumnya, WNA Korsel itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polisi Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Mr Young (72) ditangkap karena telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Suandi