"Setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara baru kita akan menetapkan tersangka, karena itu salah satu unsur untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (21/8/2024).
Anton menuturkan, biaya perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.
"Diduga ini biaya perjalanan dinas fiktif. Kasus ini kami dalami sejak Juli 2024 kemarin," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman