Korupsi Dana Hibah Pilkada

Diduga Korupsi Dana Hibab Pilkada 2020, Eks Sekertaris dan Kasubag Teknis KPU Majene Resmi Ditahan

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Majene di Jln Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Majene, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene Rp 22,5 miliar.

Dua tersangka inisial Bustaman Baco (BC) mantan Sekretaris KPU Majene dan Nuradi (NA) Kasubab teknis penyelenggara Pemilu, hubungan dan partisipasi masyarakat.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyampaikan dugaan kerugian negera sebesar Rp 1 miliar 99 juta berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Majene.

Baca juga: Hari Ini, Kejari Majene Akan Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Kajari Majene: Proses Penyidikan

Sehari sebelum ditahan, kedua tersangka jalani pemeriksaan di Kantor Kejari Majene.

Hal tersebut dibenarnya Kasi Intelijen Kejari Majene Zaki.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majene Adrian mengatakan, penahanan dua tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan tambahan.

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Adrian kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Sabtu (8/6/2024).

Penahanan dua tersangka dititip di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Majene.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Majene melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Majene, Selasa (16/1/2024) (Juita Mammis/Tribun-Sulbar.com)

"Tadi sudah kami tahan dan dititip di Rutan Majene selama dua puluh hari ke depan sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju, kalau penahanannya syaratnya sudah terpenuhi subyektif dan obyektif," sambung Adrian.

Adapaun pasal yang menjerat dua tersangka kata Adrian, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,

tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,

Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar wahab