Minggu, 26 April 2026

Korupsi Dana Hibah Pilkada

Hari Ini, Kejari Majene Akan Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Majene sudah lama berproses di meja penyidik kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Hari Ini, Kejari Majene Akan Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Juita Mammis/Tribun-Sulbar.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Majene melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Majene, Selasa (16/1/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, akan periksa dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Majene 2024 sebesar Rp 22,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Majene sudah lama berproses di meja penyidik kejaksaan.

Padahal, kasus ini sudah menetapkan dua tersangka dari pihak KPU Majene.

Kasi Intelijen Kejari Majene Zaki mengatakan, tersangka masing-masing inisial BC dan NA.

Keduanya adalah ASN dan sebagai pejabat pengelola keuangan di KPU Majene.

Terhadap kasus ini, penyidik Kejari Majene menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 99 juta sesuai hasil audit Inspektorat.

"Beberapa saksi sudah diperiksa," kata Zaki saat dihubungi Tribun Sulbar.com via telepon Jumat (7/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: HMI STAIN Majene Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Bahkan, sudah ada 50 saksi diperiksa dalam kasus tersebut.

Kejari Majene akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka.

"Untuk agenda hari ini pemeriksaan terhadap tersangka," tutupnya.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved