Pelecehan di Kemenag Sulbar

Sebut Dipolitisasi, Pengacara Korban Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar: Murni Tindak Pidana

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di Kanwil Kemenag Sulbar, Busman dan Agung Eko Yanto saat ditemui di sebuah warga di Jl Abd Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Selasa (19/3/2024) malam.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar, Busman Rasyid dan Agung Eko Yanto, menegaskan laporannya ke Polda Sulbar murni karena dugaan tindak pidana.

Busman menegaskan laporan tersebut tidak ada kaitannya atau unsur politisasi sebagaimana klaim atau dugaan disampaikan kuasa hukum terlapor Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung Diperiksa Polisi Kamis 21 Maret Kasus Dugaan Pelecehan

Baca juga: Kuasa Hukum Syafrudin Baderung Klaim Dugaan Pelecehan Seksual di Kanwil Kemenag Dipolitisasi

"Laporan ini murni karena terjadi tindak pidana kekerasan seksual tidak benar jika dikatakan politisasi. Yah mungkin ini bagian dari pembelaan mereka untuk memperbaiki kembali namanya di depan publik," kata Busman kepada Tribun-Sulbar.com di Mamuju, Rabu (20/3/2024).

Upaya hukum yang dilakukan lanjut Busman berdasarkan kepentingan hukum kliennya karena adanya upaya tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual non fisik.

"Proses hukum ini sedang berjalan dan tentu kita harus hargai. Isu-isu di luar bahwa ini sudah digiring kepentingan politik saya rasa itu berlebihan, kepentingan politik apa yang mau kami kejar di Kemenag Sulbar dan kami akan buktikan ini murni tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang melakukan," pungkasnya.

Busman meyakini, sesuai dengan hukum acara, laporan kliennya sudah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual susuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Semua alat bukti nantinya akan serahkan ke penyidik. Intinya kita siap hadapi dan kita akan buktikan bahwa laporan ini betul-betul murni tindak pidana sesuai kepentingan klien kami," tegas Busman.(*)