TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku belum mengetahui terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa Tallu Banua Utara Majene, Nurmini yang mendapat penolakan masyarakat.
Asisten Ombudsman Sulbar, Amirullah mengatakan, belum mendapatkan laporan warga atau yang diberhentikan.
"Terkait hal tersebut kami belum dapat laporan. Tetapi kami baru baca di media adanya hal tersebut," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jl Bau Massepe, Binanga, Mamuju, Rabu (20/3/2024) sore.
Seperti diketahui, PJ Kepala Desa Tallu Banua mendapatkan kritik dari warganya terkait pemberhentian beberapa aparat desa yang dianggap sewenang-wenang.
Nurmini memberhentikan staf kantor desa, guru ngaji, dan kader posyandu.
Amirullah mengatakan, terkait hal tersebut ada hal yang harus diperhatikan.
Menurutnya, dalam pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme dan tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
"Harus diperhatikan, jika yang diberhentikan adalah perangkat desa dan bukan staf biasa maka saran kami harus sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Ia menambahkan, ada hal yang harus diperhatikan yakni terkait peraturan bupati yang mengatur mekanisme pemberhentian aparat desa, baik staf, guru ngaji, maupun kader posyandu.
Amirullah menegaskan, sampai saat ini, ombudsman perwakilan Sulbar belum mendapatkan laporan.
"Kami sering mendapatkan laporan seperti hal ini. Namun, sejuah ini diselesaikan pemerintah desa dengan camat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Desa Tallu Banua Utara Majene Nurmini akan melaporkan ke polisi warga yang sudah memasang baliho di sekitar kantor desa.
Pantauan Tribun Sulbar, terdapat tiga baliho yang dipasang di pinggir jalan raya dekat kantor Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (19/3/2024).
Ada juga palang besi menuju kantor desa.
Ketiga baliho yang dipasang tersebut memajang foto Pj Desa Tallu Banua Utara berisi kritik terhadap Nurmini.
Nurmini makin tak terima lantaran fotonya terpampang di baliho memakai baju dinas.
Kritik tersebut terkait pemberhentian beberapa aparat kantor yang dianggap sewenang-wenang.
Nurmini memberhentikan staf kantor desa, guru ngaji, dan kader posyandu.
"Mengenai pemberhentian staf, guru ngaji, kader posyandu, itu sudah sesuai dengan regulasi hak prerogatif dari kepala desa"ungkap Nurmini
Nurmini menambahkan sk pemberhentian dan sk pengangkatan sudah ada, jadi tidak ada yang tidak sesuai regulasi.
Nurmini berharap oknum yang memasang palang dan baliho di dekat kantor desa segera meminta maaf, dan melepas baliho tersebut, jika tidak maka akan dilaporkan pada pihak kepolisian.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi