Nurmini makin tak terima lantaran fotonya terpampang di baliho memakai baju dinas.
Kritik tersebut terkait pemberhentian beberapa aparat kantor yang dianggap sewenang-wenang.
Nurmini memberhentikan staf kantor desa, guru ngaji, dan kader posyandu.
"Mengenai pemberhentian staf, guru ngaji, kader posyandu, itu sudah sesuai dengan regulasi hak prerogatif dari kepala desa"ungkap Nurmini
Nurmini menambahkan sk pemberhentian dan sk pengangkatan sudah ada, jadi tidak ada yang tidak sesuai regulasi.
Nurmini berharap oknum yang memasang palang dan baliho di dekat kantor desa segera meminta maaf, dan melepas baliho tersebut, jika tidak maka akan dilaporkan pada pihak kepolisian.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi