Kemenkum Sulawesi Barat

Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Dewan SDA, Tegaskan Kepatuhan terhadap Hierarki Hukum

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEWAN SDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi pembahasan pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulbar, Rabu (27/8/2025).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi pembahasan pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulbar, Rabu (27/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Dinas PUPR Provinsi Sulbar itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR, Biro Hukum Pemprov, Basarnas, LSM lingkungan, organisasi kepemudaan, hingga kelompok masyarakat pemerhati sumber daya air.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Sulbar, Muhammad Irsyadi Ramadhany, menjelaskan berdasarkan kajian hukum, pembentukan Dewan SDA cukup ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub).

Baca juga: Kemenkum Sulbar Ikuti Webinar Evaluasi Kebijakan Notaris, Perkuat Fungsi Pengawasan MPN

"Pasal 65 ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebutkan bahwa pedoman pembentukan dewan didelegasikan kepada Peraturan Menteri PUPR," jelas Irsyadi.

Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2024, sehingga tidak diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembentukannya.

Irsyadi menegaskan, rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, agar setiap kebijakan yang diterbitkan di daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kami berharap fasilitasi ini menjadi momentum penting untuk menegakkan ketaatan regulasi, demi kepastian hukum dan efektivitas tata kelola SDA di daerah," ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi wadah diskusi lintas sektor untuk merumuskan struktur dan keanggotaan Dewan SDA Provinsi, yang akan menjadi forum koordinasi penting dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan di Sulawesi Barat.(*)