TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kronologi penikaman terhadap Ketua Koperasi Citra Sejahtera inisial FR (26), yang ditikam oleh tersangka AR (25).
Personel Polres Majene telah menahan tersangka AR, atas kasus penikaman terhadap ketua koperasi Citra Sejahtera, yang dilakukan pada Kamis (16/11/ 2023) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA.
Alasan penganiayaan tersangka terhadaap korban, dikarenakan penolakan korban FR untuk menyerahkan berkas jaminan kerja, berupa BPKB dan ijazah kepada tersangka.
Baca juga: Penikam Bos Koperasi di Malunda Majene Menyerahkan Diri ke Polisi, Sempat Sembunyi di Rumah Keluarga
"Korban FR menolak, karena tersangka ini disebut masih punya tunggakan pembayaran yang belum disetorkan," ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi berdasarkan keterangan rilis yang diterima.
Namun, tersangka membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa dia telah mengundurkan diri dari Koperasi Cittra Sejahtera tiga bulan sebelumnya.
Sehingga menurut AR, dia tidak memiliki tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan, pernyataan ini kontrast dengan klaim FR.
"Tersangka AR, bersama dengan senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan, kini berada di tahanan Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Budi Adi. (*)