"Jadi kita kasi kesempatan mereka yang mau bongkar sendiri rumahnya," terangnya.
Namun, warga yang dibongkar rumahnya tidak diberikan ganti rugi karena bermukim di atas tanah milik aset daerah.
"Tidak ada istilah ganti rugi karena tanah ini bukan milik mereka," pungkasnya.
Warga yang bermukim di atas tanah milik aset daerah tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
Sehingga, pemerintah berhak untuk menertibkan rumah-rumah liar tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman