Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di wilayah Sulbar.
Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali di Sulbar.
"Semuanya harus diperketat, baik dalam model pengawasan, sertifikasi sekolah hingga tenaga pengajar," tandasnya.
3. AR Miliki Air Gun
Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan ancam santri/korban menggunakan senjata jenis Air Gun.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, saat ditemui sejumlah wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).
Pandu menyebutkan, para korban mengakui sempat mendapat ancaman dari pelaku pencabulan inisial AR (47).
"Pelaku ini sempatĀ beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," terang Pandu.
Baca juga: 7 Tanda Peling Umum Terlalu Banyak Mengonsumsi Garam, Kram Otot Hingga Rasa Haus Berlebihan
Baca juga: Agar Tetap Diam, Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Izinkan Korban Gunakan HP di Sekolah
4. Bebaskan Korban Pakai HP
Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan menjanjikan korban dengan dispensasi khusus.
Dispensasi tersebut seperti korban diizinkan menggunakan sarana komunikasi seperti handphone.
"Jadi beberapa korban diizinkan menggunkan Handpone, agar tetap diam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).
Sementara, aturan di Madrasah santri tidak diperbolehkan menggunakan sarana komunikasi atau handphone.
"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," terangnya.
5. Dilakukan Sejak Juli 2021
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan menyebutkan, AR mulai melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.
"Kasus ini bisa terungkap berkat ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi," terang Pandu.
(*)