TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju ditangkap polisi karena kasus pencabulan, Sabtu (5/2/2022).
Pimpinan Madrasah tersebut diketahui berinisial AR (47).
AR diamankan personil Polresta Mamuju di kediamannya, di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada pukul 03:00 Wita.
Aparat kepolisian merilis ada tujuh santriwati yang menjadi korban AR.
Berikut 5 fakta-fakta kasus Pimpinan Madrasah di Mamuju diduga cabuli santrinya:
Baca juga: Pelabuhan Feri Mamuju Segera Beroperasi, Kepala Buruh Pelabuhan: Alhamdulillah
Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih Sesalkan ASN Pimpinan Madrasah Tersandung Kasus Pencabulan
1. Ditangkap di Rumahnya
Polresta Mamuju menangkap pimpinan madrasah inisial AR di Kabupaten Mamuju terkait kasus pencabulan terhadap santrinya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (5/1/2022) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di rumah pelaku, di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
AR langsung dibawa ke Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun untuk menjalani pemeriksaan.
2. ASN Kemenang Sulbar
Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Sulbar, H Muflih B Fattah sangat menyeselkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga pimpinan salah satu madrasah di Mamuju tersandung kasus pencabulan.
Menurutnya, Kemenag Sulbar tegas tidak membenarkan perilaku ASN tersebut.
"Kita sangat menyesalkan atas kejadian ini, dan kami tidak pernah membenarkan kejadian dilakukan oknum ASN," kata Muflih, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/2/2022).
Sementara itu, proses hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kita meminta proses hukumnya tetap jalan sesuai hukum berlaku," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di wilayah Sulbar.
Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali di Sulbar.
"Semuanya harus diperketat, baik dalam model pengawasan, sertifikasi sekolah hingga tenaga pengajar," tandasnya.
3. AR Miliki Air Gun
Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan ancam santri/korban menggunakan senjata jenis Air Gun.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, saat ditemui sejumlah wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).
Pandu menyebutkan, para korban mengakui sempat mendapat ancaman dari pelaku pencabulan inisial AR (47).
"Pelaku ini sempatĀ beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," terang Pandu.
Baca juga: 7 Tanda Peling Umum Terlalu Banyak Mengonsumsi Garam, Kram Otot Hingga Rasa Haus Berlebihan
Baca juga: Agar Tetap Diam, Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Izinkan Korban Gunakan HP di Sekolah
4. Bebaskan Korban Pakai HP
Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan menjanjikan korban dengan dispensasi khusus.
Dispensasi tersebut seperti korban diizinkan menggunakan sarana komunikasi seperti handphone.
"Jadi beberapa korban diizinkan menggunkan Handpone, agar tetap diam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).
Sementara, aturan di Madrasah santri tidak diperbolehkan menggunakan sarana komunikasi atau handphone.
"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," terangnya.
5. Dilakukan Sejak Juli 2021
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan menyebutkan, AR mulai melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.
"Kasus ini bisa terungkap berkat ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi," terang Pandu.
(*)