TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju ditangkap polisi karena kasus pencabulan, Sabtu (5/2/2022).
Pimpinan Madrasah tersebut diketahui berinisial AR (47).
AR diamankan personil Polresta Mamuju di kediamannya, di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada pukul 03:00 Wita.
Aparat kepolisian merilis ada tujuh santriwati yang menjadi korban AR.
Berikut 5 fakta-fakta kasus Pimpinan Madrasah di Mamuju diduga cabuli santrinya:
Baca juga: Pelabuhan Feri Mamuju Segera Beroperasi, Kepala Buruh Pelabuhan: Alhamdulillah
Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih Sesalkan ASN Pimpinan Madrasah Tersandung Kasus Pencabulan
1. Ditangkap di Rumahnya
Polresta Mamuju menangkap pimpinan madrasah inisial AR di Kabupaten Mamuju terkait kasus pencabulan terhadap santrinya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (5/1/2022) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di rumah pelaku, di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
AR langsung dibawa ke Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun untuk menjalani pemeriksaan.
2. ASN Kemenang Sulbar
Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Sulbar, H Muflih B Fattah sangat menyeselkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga pimpinan salah satu madrasah di Mamuju tersandung kasus pencabulan.
Menurutnya, Kemenag Sulbar tegas tidak membenarkan perilaku ASN tersebut.
"Kita sangat menyesalkan atas kejadian ini, dan kami tidak pernah membenarkan kejadian dilakukan oknum ASN," kata Muflih, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/2/2022).
Sementara itu, proses hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kita meminta proses hukumnya tetap jalan sesuai hukum berlaku," ujarnya.