Kronologi penangkapan dari hasil olah tempat kejadian perkara di kantor J&T mendapat titik terang.
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, melacak bukti yang mengarah ke salah satu tersangka.
Mantan karyawan J&T ditangkap disebuah kos Jl Diponegoro Kelurahan Kerema Mamuju.
Sedangkan pelaku lainya ditangkap di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Adapun motif pencurian yakni ingin menguasai barang dan uang milik perusahaan J&T Cabang Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli