Pencuri Mamuju

Mantan Karyawan J&T Mamuju Otak Pencurian, Duplikat Kunci Kantor Sebelum Dipecat

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Mamuju saat merilis kasus pencurian di kantor J&T Cabang Mamuju, Kamis (21/10/2021).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pencurian berangkas kantor J&T Mamuju, berisi uang Rp 144 Juta, sudah direncanakan dengan baik.

Pelaku inisial HSN (24) adalah supir mobil pengantar barang J&T Cabang Mamuju.

Ia berperan sebagai otak pencurian brankas di kantor J&T Mamuju, Jl Pababari, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.

Merupakan mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.

Dia dipecat karena dua hari tidak masuk kantor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pencuri Brankas J&T Mamuju, Ada Mantan Karyawan

Baca juga: Berikut 3 Amalan Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Jumat Termasuk Bacaan Surah Al Kahfi

Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju (Fahrun)

Sebelum dipecat ia sempat mencuri kunci kantor J&T lalu diduplikat.

"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).

Bersama dua pelaku lainya ia berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong berangkas berisi uang.

Dua pelaku lainya menuggu di mobil depan kantor J&T.

Baca juga: Sampah Tak Diangkut, Warga Tinambung: Kami Pakai Masker Bukan Karena Corona, Tapi Bau Busuk

Baca juga: Kemenkumham Peduli, 1.000 Bingkisan Diserahkan untuk Pasien Wisma Atlet

Berangkas berisi uang senilai Rp 144 juta di bagi rata dengan empat pelaku yang kini jadi tersangka.

Keempat pelaku tersebut malancarkan aksinya pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.

Inisial empat tersangka tersebut, ialah HSN (24), MMT (33), AGS (28) dan RDO (23).

HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta.

Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.

Polresta Mamuju saat merilis kasus pencurian di kantor J&T Cabang Mamuju, Kamis (21/10/2021). (Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com)

Sehingga total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp 118 juta.

Halaman
12