Pencuri Mamuju
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pencuri Brankas J&T Mamuju, Ada Mantan Karyawan
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, melacak bukti yang mengarah ke salah satu tersangka.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menangkap pencuri merugikan kantor J&T Cabang Mamuju hingga Rp 144 Juta.
Pelaku berjumlah empat orang.
Satu diantaranya adalah mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pencurian tersebut sudah direncanakan.
"Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol brangkas kantor J&T," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).
Inisial empat tersangka tersebut, ialah HSN (24), MMT (33), AGS (28) dan RDO (23).
Hasil olah tempat kejadian perkara di kantor J&T Jl Pababari, Kelurahan Karema, Mamuju, mendapat titik terang.
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, melacak bukti yang mengarah ke salah satu tersangka.
"Ternyata otak dari pencurian tersebut adalah mantan karyawan J&T," kata AKP Pandu Arif Setiawan.
Empat hari setelah ia dipecat, dan menyusun rencana untuk membobol brangkas J&T.
Keempat pelaku tersebut malancarkan aksinya pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.
Satu pelaku merupakan mantan karyawan J&T ditangkap disebuah kos Jl Diponegoro Kelurahan Kerema Mamuju.
Sedangkan pelaku lainya ditangkap di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Adapun motif pencurian yakni ingin menguasai barang dan uang milik perusahaan J&T Cabang Mamuju.
Empat tersangka tersebut diancam hukuman penjara sembilan tahun, pasal 363 ayat (2) KUHP.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli