TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pencurian berangkas kantor J&T Mamuju, berisi uang Rp 144 Juta, sudah direncanakan dengan baik.
Pelaku inisial HSN (24) adalah supir mobil pengantar barang J&T Cabang Mamuju.
Ia berperan sebagai otak pencurian brankas di kantor J&T Mamuju, Jl Pababari, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
Merupakan mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.
Dia dipecat karena dua hari tidak masuk kantor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pencuri Brankas J&T Mamuju, Ada Mantan Karyawan
Baca juga: Berikut 3 Amalan Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Jumat Termasuk Bacaan Surah Al Kahfi
Sebelum dipecat ia sempat mencuri kunci kantor J&T lalu diduplikat.
"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).
Bersama dua pelaku lainya ia berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong berangkas berisi uang.
Dua pelaku lainya menuggu di mobil depan kantor J&T.
Baca juga: Sampah Tak Diangkut, Warga Tinambung: Kami Pakai Masker Bukan Karena Corona, Tapi Bau Busuk
Baca juga: Kemenkumham Peduli, 1.000 Bingkisan Diserahkan untuk Pasien Wisma Atlet
Berangkas berisi uang senilai Rp 144 juta di bagi rata dengan empat pelaku yang kini jadi tersangka.
Keempat pelaku tersebut malancarkan aksinya pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.
Inisial empat tersangka tersebut, ialah HSN (24), MMT (33), AGS (28) dan RDO (23).
HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta.
Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.
Sehingga total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp 118 juta.
Kronologi penangkapan dari hasil olah tempat kejadian perkara di kantor J&T mendapat titik terang.
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, melacak bukti yang mengarah ke salah satu tersangka.
Mantan karyawan J&T ditangkap disebuah kos Jl Diponegoro Kelurahan Kerema Mamuju.
Sedangkan pelaku lainya ditangkap di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Adapun motif pencurian yakni ingin menguasai barang dan uang milik perusahaan J&T Cabang Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli