Kemenkum Sulbar

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Pelaksanaan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten, termasuk Asisten I Setda Mamuju Tengah

Editor: Abd Rahman
Istimewa
HARMONISASI- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 7 (Tujuh) rancangan produk hukum daerah dari 4 (Empat) kabupaten di Sulbar, yaitu, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamasa, dan Mamuju. 


TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 7 (Tujuh) rancangan produk hukum daerah dari 4 (Empat) kabupaten di Sulbar, yaitu, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamasa, dan Mamuju, Selasa (26/8/2025).

Pelaksanaan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten, termasuk Asisten I Setda Mamuju Tengah yang hadir secara daring, kadis PMD mamuju, sekretaris BPKAD Mamuju, Ka Bappedalitbang kab mamasa, Asisten II Pasangkayu, Kepala BPN Pasangkayu, Kepala Bappeda Litbang, serta Kepala Bagian Hukum dari keempat kabupaten.

Pelaksanaan kegiatan itu, dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), John Batara Manikallo.

Baca juga: Emak-emak di Mamasa Jadi Korban Tabrak Lari, Kaki Kiri Patah hingga Luka-luka, Polisi Cek CCTV

Baca juga: Terdampak Pembangunan Bendungan Budong-budong, 63 Hektar Lahan Warga Salulebo Belum Dibayar

Dalam sambutannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menekankan bahwa pengharmonisasian ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menciptakan norma hukum yang efektif, yang bertujuannya  untuk memastikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pengharmonisasian dapat menjamin suatu produk hukum yang berkualitas, yang yang diharapkan dapat berdampak positif pada tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kakanwil.

Dari tujuh rancangan yang diajukan, tim perancang melakukan perbaikan pada draf pada Ranperda itu. 

Hasilnya, lima rancangan produk hukum disepakati dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, dua rancangan produk hukum dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun kembali.

Diharapkan, hasil pengharmonisasian ini dapat menjadi panduan bagi pemrakarsa dalam melanjutkan proses regulasi, termasuk dalam tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved