Jusuf Hamka

Sosok Babah Alun, Pendiri Warung Nasi Kuning Kaum Duafa yang Tuntut Rp 119 Triliun ke Hary Tanoe

Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan immaterill Rp 16 triliun.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
KOLASE - Muhammad Jusuf Hamka atau Babah Alun, dan Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe. 

CMNP Tolak Media dengan Hary Tanoe

Pihak CMNP meneloka mediasis dengan pihak Hary Tanoe.

Hal itu disebabkan Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan pihak CMNP.

Bahkan pihak CMNP mengajukan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, karena nilai aset yang ada diperkirakan tidak cukup untuk membayar ganti rugi.

Selain gugatan perdata, CMNP telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD itu ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025. 
Laporan mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoe.

Awal Mula Kasus

NCD Kasus ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD secara bertahap 10 juta dollar AS (27 Mei 1999) dan 18 juta dollar AS (28 Mei 1999) dengan jatuh tempo 9–10 Mei 2022.

Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.

Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp 103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved