Jusuf Hamka
Sosok Babah Alun, Pendiri Warung Nasi Kuning Kaum Duafa yang Tuntut Rp 119 Triliun ke Hary Tanoe
Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan immaterill Rp 16 triliun.
TRIBUN-SULBAR.COM - Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, menuntut ganti rugi Rp 119 triliun kepada Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.
CMNP merupakan perusahaan bergerak di bidang tol milik salah satu konglomerat Indonesia, Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka dikenal juga dengan nama Babah Alun.
Gugatan perdata menuntut ganti rugi Rp 119 Triliun diajukan Jusuf Hamka melalui kuasa hukum R Primaditha Wirasandi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan immaterill Rp 16 triliun.
Hary Tanoe diduga melaukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan.
Pihak tergugat selain Hary Tanoe yakni PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
Primaditya mengatakan, nilai itu akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dandanya oleh pihak tergugat.
Inilah Sosok Babah Alun
Muhammad Jusuf Hamka, dikenal dengan nama Babah Alun.
Jusuf Hamka merupakan pengusaha tol keturunan Tionghoa.
Jusuf memeluk Islam saat bertemu Buya Hamka di usia 23 tahun, pada tahun 1981.
Babah Alun lahir pada 5 Desember 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph.
Selain pengusaha, ia juga merupakan seorang politikus.
Dia merupakan kader Partai Golkar.
Jusuf Hamka pernah menjadi Bendahara Tim Kampanye, Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Babah Alun tumbuh dan besar di lingkungan Tionghoa Indonesia.
Ayahnya bernama Dr Joseph Suhaimi atau Jauw To Tjiang.
Seorang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Babah Alun adalah anak keempat dari tujuh bersaudara.
Salah satu saudaranya adalah Aggy Tjetje, dikenal sebagai seorang jenius.
Aggi Tjetje (Jauw Tjoe Gie) lahir 17 April 1950, pemilik 12 gelar akademi dan 30 keahlian.
Kiprah Jusuf Hamka
Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha sederhana.
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dimana Perusahaan tsb adalah Milik Keluarga Cendana Suharto dengan Presiden Direkturnya Siti Hardiyanti Rukmana atau biasa disebut Mbak Tutut Suharto.
PT tersebut ikut berperan dalam pembuatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok.
Jusuf Hamka juga merupakan salah satu pengusaha terkaya di Indonesia dalam bisnis pada bidang jalan tol.
Jusuf Hamka juga memegang jabatan penting di beberapa perusahaan terkenal, seperti menjadi Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, dan masih banyak perusahaan ternama lainnya dari Keluarga Cendana.
Jusuf merupakan pendiri Warung Nasi Kuning untuk kaum duafa.
Ia juga mendirikan Masjid Babah Alun di bawah jalan tol Ir. Wiyoto-Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
CMNP Tolak Media dengan Hary Tanoe
Pihak CMNP meneloka mediasis dengan pihak Hary Tanoe.
Hal itu disebabkan Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan pihak CMNP.
Bahkan pihak CMNP mengajukan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, karena nilai aset yang ada diperkirakan tidak cukup untuk membayar ganti rugi.
Selain gugatan perdata, CMNP telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD itu ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025.
Laporan mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoe.
Awal Mula Kasus
NCD Kasus ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD secara bertahap 10 juta dollar AS (27 Mei 1999) dan 18 juta dollar AS (28 Mei 1999) dengan jatuh tempo 9–10 Mei 2022.
Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.
Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp 103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.(*)
Passion Stagnan: Ini Pesan Najwa Shihab dan Aulion Agar Gen Z Siap Hadapi Perubahan Dunia Kerja |
![]() |
---|
Aplikasi SiKODE Bapperida Sulbar Perkuat Pengelolaan Aset Berbasis Digital |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Perbup Mamuju Tentang Rumah Susun |
![]() |
---|
Keutamaan Salat Tahajud: Ibadah Sunah Paling Utama dengan Janji Surga dari Allah |
![]() |
---|
Korupsi Pasar Mamasa, Eks Kadis Perkim Mamasa Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.