Jusuf Hamka

Sosok Babah Alun, Pendiri Warung Nasi Kuning Kaum Duafa yang Tuntut Rp 119 Triliun ke Hary Tanoe

Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan immaterill Rp 16 triliun.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
KOLASE - Muhammad Jusuf Hamka atau Babah Alun, dan Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, menuntut ganti rugi Rp 119 triliun kepada Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

CMNP merupakan perusahaan bergerak di bidang tol milik salah satu konglomerat Indonesia, Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka dikenal juga dengan nama Babah Alun.

Gugatan perdata menuntut ganti rugi Rp 119 Triliun diajukan Jusuf Hamka melalui kuasa hukum R Primaditha Wirasandi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan immaterill Rp 16 triliun.

Hary Tanoe diduga melaukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan.

Pihak tergugat selain Hary Tanoe yakni PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

Primaditya mengatakan, nilai itu akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dandanya oleh pihak tergugat.

Inilah Sosok Babah Alun

Muhammad Jusuf Hamka, dikenal dengan nama Babah Alun.

Jusuf Hamka merupakan pengusaha tol keturunan Tionghoa.

Jusuf memeluk Islam saat bertemu Buya Hamka di usia 23 tahun, pada tahun 1981.

Babah Alun lahir pada 5 Desember 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph.

Selain pengusaha, ia juga merupakan seorang politikus.

Dia merupakan kader Partai Golkar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved