Prada Lucky Tewas

Perwira Tersangka Kematian Prada Lucky, Menhan hingga Panglima TNI Turun Tangan: Inilah Kasus Serupa

Prada Lucky bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
TNI TEWAS DIANIAYA - Prada Lucky Chepril Saputra Namo anggota TNI dari Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ) tewas dianiaya oleh senior dan pimpinannya. 

Dari 20 tersangka penganiayaan terhadap Prada Lucky, satu di antaranya merupakan seorang perwira TNI.

Inisial para tersangka belum diungkap.

Namun, Piek memastikan kasus ini sedang didalami oleh Polisi Militer secara menyeluruh.

Proses hukum dijanjikan akan berjalan transparan, sesuai perintah langsung dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

Ia meminta seluruh pihak bersabar menanti hasil penyidikan, sambil menegaskan bahwa rekonstruksi kejadian telah digelar di Nagekeo.

"Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya akan diperiksa sesuai mekanisme hukum," tegasnya.

Foto-foto yang beredar menunjukkan bekas luka di punggung Prada Lucky, dipenuhi lebam, sayatan, dan sundutan rokok, menjadi bukti kekerasan yang dialaminya.

Foto lain memperlihatkan kedatangan Pangdam IX/Udayana Mayjen Piek Budyakto di rumah duka, disambut oleh keluarga dalam suasana penuh duka.

Janji Transparansi dan Proses Hukum

Mayjen Piek menekankan komitmen transparansi dalam penanganan kasus ini.

Ia menyatakan bahwa perintah langsung dari Menhan, Panglima TNI, dan pimpinan Mabes TNI mengharuskan pengusutan dilakukan secara terbuka.

"Proses hukum dan tindak lanjutnya akan kita laksanakan secara transparan, tidak ada yang ditutupi. Mereka sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," jelasnya.

Keluarga korban meminta agar proses hukum berjalan adil dan menyeluruh, tanpa ada pelaku yang luput.

Piek berjanji memenuhi permintaan tersebut, dan menegaskan bahwa hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Pomdam.

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme akan disampaikan oleh Polisi Militer, sebagaimana juga permintaan dari pihak keluarga," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved