Pemprov Sulbar

Tim BPK Datangi BPKPD Sulbar Klarifikasi Penggunaan Hibah Pilkada 2024, Ada Apa?

Dana hibah ini digelontorkan Pemprov Sulbar untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh KPU Provinsi Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
HIBAH PILKADA 2024 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar. Pertemuan digelar Jumat, 8 Agustus 2025, di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Jumat (8/8/2025).
 
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, membahas dan mengklarifikasi penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Tim BPK dipimpin oleh Riswan dan disambut oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad.

Baca juga: Kepala BPKPD Sulbar Ali Chandra Sebut Sinergi Fiskal Lewat FKKPD Juli 2025

Ia didampingi Kasubid Perencanaan Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi, Kasubid Penatausahaan Belanja Operasi, Hj Darmi, serta Pejabat Fungsional AKPD, Abdul Kuddus.

Pembahasan fokus pada alokasi, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.

Dana hibah ini digelontorkan Pemprov Sulbar untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh KPU Provinsi Sulbar.

Diskusi juga menyinggung kesesuaian pelaksanaan hibah dengan regulasi .

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, turut memberikan arahan dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya sinergi dengan BPK untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

"Kami pastikan penyaluran dan pelaporan hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ia menyebut pemeriksaan BPK adalah bentuk komitmen bersama menjaga kepercayaan publik.

Kepala Bidang Akuntansi, Muhammad, juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam proses verifikasi.

“Kami siapkan semua dokumen dan data yang dibutuhkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Ia menyebut dana hibah Pilkada harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.

Langkah ini sejalan dengan visi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S Mengga.

Salah satu poinnya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Koordinasi erat antara BPKPD dan BPK RI diharapkan memastikan pengelolaan hibah Pilkada berjalan tertib.

Selain itu, juga demi mendukung terselenggaranya Pilkada yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Barat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved