ART dan Satpam Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi dan Masih Pakai Handuk

Kasus ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.

Editor: Abd Rahman
tribunnews.com
ILUSTRASI- DA (18) seorang asisten rumah tangga di Bekasi,Jawa Barat tega berbuat jahat kepada majikanya sendiri.Ia merekam majikanya saat selesai mandi keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk. 

TRIBUN-SULBAR.COM- DA (18) seorang asisten rumah tangga di Bekasi,Jawa Barat  tega berbuat jahat kepada majikanya sendiri.

Ia merekam majikanya saat selesai mandi keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk.

Hasil rekaman itu diambil oleh DA dikirim ke pacarnya MFA yang tak lain adalah security di rumah majikanya.

Aksi mereka lakukan sebanyak dua kali yaitu pada pada 14 dan 15 Mei 2025.

Pelaku DA yang sedang bersama anak korban diam-diam merekam menggunakan ponsel.

Baca juga: Tiang Penyangga Jembatan di Jl Soekarno Hatta Mamuju Miring dan Nyaris Roboh

Baca juga: Rugikan Petani,Ketua HMI Badko Sulselbar Desak Polda Sulbar Usut Tuntas Penyelundupan Pupuk Subsisdi

Kasus ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.

"Dilihat rupanya pelaku gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, melansir Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).

Rekaman tersebut kemudian dikirim pelaku DA kepada pacarnya, MFR.

"Itu adalah permintaan dari pacarnya dan juga korban diancam oleh pacarnya, kalau tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya," jelasnya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.

Bekasi adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang terletak di sebelah timur Jakarta. 

Tak sendiri, kepolisian juga meringkus  satpam laki-laki berinisial MFR (23) yang meminta DA melakukan aksi itu.

"Korban saudari DK, 32 tahun, pelaku saudari DA, 18 tahun, pekerjaan asisten rumah tangga, dan juga saudara MFR, 23 tahun, pekerjaan security," ujar Kusumo.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved