Keterbukaan Informasi Publik

Hari Kedua Sosialisasi di Mamasa, KI Sulbar Tekankan Penguatan PPID dan Penyediaan Informasi Akurat

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
KETERBUKAAN INFORMASI - Komisioner Komisi Informasi Sulbar Masram menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik di desa serta prosedur penyelesaian sengketa informasi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan pemahaman keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlangsung selama dua hari di Kabupaten Mamasa, Selasa–Rabu, 5–6 Agustus 2025.

Pada hari kedua, sosialisasi difokuskan untuk jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamasa.

Baca juga: KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir

Sedangkan hari pertama diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Mamasa.

Sosialisasi mengangkat tema “Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.”

Lima Komisioner KI Sulbar hadir sebagai narasumber, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah, Masram, dan M. Danial.

Sosialisasi dipandu oleh Plt. Kabid Pengelolaan Informasi dan Statistik Dinas Kominfo SP Sulbar, Riny Hadiwijaya, bersama tim.

Hak Akses Informasi dan Informasi yang Dikecualikan

Wakil Ketua KI Sulbar, Arman Jaya, memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik.

“Pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan disertai alasan yang jelas. Pengguna informasi wajib mencantumkan sumbernya, baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi,” ujar Arman.

Ia juga menyampaikan, terdapat beberapa informasi dikecualikan dan tidak dapat diakses publik.

Seperti informasi dapat membahayakan negara, bersifat rahasia jabatan, berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, atau menyangkut hak pribadi.

Selain itu, badan publik juga berkewajiban menyediakan informasi akurat dan tidak menyesatkan.

Juga membangun sistem informasi dan dokumentasi agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved