Berita Sulbar
KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir
Ia menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan terbuka, adil, dan akuntabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sidang-penyelesaian-sengketa-informasi-publik.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Senin (26/5/2025), dengan agenda pembacaan putusan untuk lima permohonan sengketa.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulbar, Kantor Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulbar, Mamuju.
Sidang dipimpin langsung oleh lima komisioner KI Sulbar, Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), M. Danial (Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Baca juga: Pemohon Mangkir Sidang 2 Kali, KI Sulbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi
Kelima perkara yang disidangkan seluruhnya diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan lima pemerintah desa sebagai termohon:
001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025,Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas
Termohon: Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman
004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
Ketua Majelis Sidang, M. Danial, menyampaikan, meskipun sidang berjalan sesuai agenda, baik pihak pemohon maupun pihak termohon tidak menghadiri pembacaan putusan.
“Ketidakhadiran kedua belah pihak tentu menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan yang terbuka, adil, dan akuntabel.
Langkah penyelesaian melalui Komisi Informasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi publik.(*)
| Capaian Temuan Kasus TBC di Sulbar 30,9 Persen Lampaui Rata-Rata Nasional |
|
|---|
| SDK Janji Pemprov Sulbar Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK Serius dan Tuntas 2 Bulan |
|
|---|
| 6 Wakil Sulbar Seleksi Paskibraka Berangkat 15 Juni Ada 1 dari Sekolah Rakyat Namanya Ismi Ulfaida |
|
|---|
| DPRD Sulbar Minta Pemprov Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi LHP BPK, Rp1,4 M Harus Kembali ke RKUD |
|
|---|
| Predikat WTP Pemprov Sulbar ke-12 Diiringi Temuan BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Pengembalian |
|
|---|