Berita Sulbar
KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir
Ia menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan terbuka, adil, dan akuntabel.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Senin (26/5/2025), dengan agenda pembacaan putusan untuk lima permohonan sengketa.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulbar, Kantor Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulbar, Mamuju.
Sidang dipimpin langsung oleh lima komisioner KI Sulbar, Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), M. Danial (Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Baca juga: Pemohon Mangkir Sidang 2 Kali, KI Sulbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi
Kelima perkara yang disidangkan seluruhnya diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan lima pemerintah desa sebagai termohon:
001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025,Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas
Termohon: Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman
004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
Ketua Majelis Sidang, M. Danial, menyampaikan, meskipun sidang berjalan sesuai agenda, baik pihak pemohon maupun pihak termohon tidak menghadiri pembacaan putusan.
“Ketidakhadiran kedua belah pihak tentu menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan yang terbuka, adil, dan akuntabel.
Langkah penyelesaian melalui Komisi Informasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi publik.(*)
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.