Berita Sulbar
Pemohon Mangkir Sidang 2 Kali, KI Sulbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi
Sehingga para komisioner menimbang berdasarkan fakta hukum bahwa pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali
TRIBUN-SULBAR.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melaksanakan tiga sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi, Rabu 16 April 2025. Agenda sidang kali ini, pembacaan putusan.
Ketiga sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dinyatakan gugur.
Anggota Komisi Informasi M. Danial menuturkan, putusan tersebut telah melalui rapat musyawarah majelis Komisioner KI Sulbar.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pemohon yang telah melalui surat panggilan sidang pada tanggal 19 Maret 2025 dan tanggal 26 Maret 2025, dimana pada pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan awal, ketiga permohonan yang masuk ke KI Sulbar dari pemohon LSM Limbas dan termohon dan atau kuasanya tidak menghadiri pelaksanaan sidang bahkan selama dua kali tanpa adanya keterangan yang jelas.
"Sehingga para komisioner menimbang berdasarkan fakta hukum bahwa pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. Maka, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KI Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketiga sidang yang digelar pada hari ini (Rabu 16 April red.) semua dinyatakan gugur," ucap Danial.
Baca juga: SPBU Sudah Tidak Mau Beri Utang BBM ke Mobil Pengangkut Sampah Majene, DLHK: Utangnya Berputar
Baca juga: Randis Ford Ranger Dipreteli Milik Pemprov Sulbar Sebelumnya Dikuasai Mantan Kadis Perkebunan
Dengan demikian, ketiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan tersebut dinyatakan ditutup.
Tiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yaitu :
1. Permohonan yang diajukan oleh Lumbung Informasi, Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemerintah Desa Tapua Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Sebagai Ketua Majelis Sidang M. Danial (Koordinator KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), Anggota I Arman Jaya (Wakil Ketua KI Sulbar), Anggota II Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik) dan Panitera Jumriani (Staf Bidang PSI Dinas Kominfopers Sulbar).
2. Permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemerintah Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Sebagai Ketua Majelis Sidang Arman Jaya, Anggota I Firdaus Abdullah (Koordinator KI Sulbar Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), Anggota II M. Danial dan Panitera Jumriani.
3. Permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemdes Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sebagai Ketua Majelis Sidang Arman Jaya, Anggota I Masram, Anggota II Muhammad Ikbal (Ketua KI Sulbar) dan Panitera Fatmawati (Staf Bidang PSI Dinas Kominfopers Sulbar). (*)
Satgas Pangan Sidak Pasar Mamuju Cari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Kemenkes Kirim 6 Nakes ke Sulbar 4 Ditugaskan ke Mamasa 2 Tugas di Polman dan Mamuju |
![]() |
---|
HORE ! Honorer Gagal Seleksi di Sulbar Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sweeping Pajak Kendaraan di Mamuju, 9 Kendaraan Terjaring, Rp 9,4 Juta Masuk Kas Daerah |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Anak di Sulbar Capai 21 Kasus hingga Mei 2025, Didominasi Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.