Keterbukaan Informasi Publik

Hari Kedua Sosialisasi di Mamasa, KI Sulbar Tekankan Penguatan PPID dan Penyediaan Informasi Akurat

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
KETERBUKAAN INFORMASI - Komisioner Komisi Informasi Sulbar Masram menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik di desa serta prosedur penyelesaian sengketa informasi. 

Peran PPID dalam Tata Kelola Informasi

Komisioner Firdaus Abdullah mengangkat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam tata kelola informasi publik.

"PPID wajib dibentuk oleh badan publik untuk mempermudah akses informasi. Mereka bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan serta penyajian informasi," jelas Firdaus.

Ia menambahkan, informasi wajib diumumkan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sengketa Informasi dan Mekanisme Penyelesaian

Komisioner Masram menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik di desa serta prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Menurutnya, jika permohonan informasi tidak ditanggapi oleh badan publik, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kerja.

Jika keberatan tidak direspons atau hasilnya tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke KI dalam waktu 14 hari kerja.

“Pengajuan dilakukan ke kantor KI. Jika berkas lengkap, akan diregister dalam tiga hari kerja. Bila belum lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi. Jika tetap tidak dilengkapi, maka permohonan tidak dapat diregister,” terang Masram.

Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi di Mamasa

Sosialisasi ditutup oleh Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal.

Ia menegaskan pentingnya pembentukan dan penguatan PPID di Kabupaten Mamasa agar keterbukaan informasi publik berjalan maksimal.

Sebagai bentuk dukungan, kegiatan di akhiri dengan pembubuhan tanda tangan oleh peserta terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mamasa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved