Mamuju

GMKI Mamuju Ajak Jaga Keberagaman, Minta Negara Komitmen pada Toleransi & Tolak Diskriminasi

Dimana kelompok intoleran melakukan perusakan rumah ibadah serta penganiayaan terhadap anak-anak

Editor: Abd Rahman
Istimewa
Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Mamuju Noberti Rantelinggi saat memberi sambuatan di sebuah gedung di Mamuju. Noberti Rantelinggi mengatakan, beberapa bulan terakhir, publik disuguhi berbagai tindakan yang tidak mencerminkan semangat keindonesiaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mamuju menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk tindakan intoleransi dan mendesak kehadiran negara untuk melindungi kaum minoritas. 

Pernyataan ini disampaikan oleh GMKI Mamuju  sebagai respons terhadap serangkaian insiden yang mencederai semangat kebangsaan.

Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Mamuju Noberti Rantelinggi mengatakan, beberapa bulan terakhir, publik disuguhi berbagai tindakan yang tidak mencerminkan semangat keindonesiaan. 

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Upaya Konsolidasi Politik Prabowo

Baca juga: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Bendera Bajak Laut One Piece

Dimana kelompok intoleran melakukan perusakan rumah ibadah serta penganiayaan terhadap anak-anak. 

Peristiwa memilukan ini, salah satunya, terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025.

Noberti Rantelinggi, menyayangkan tindakan-tindakan tidak menghargai keberagaman ini. 

''Sebagai bangsa dikenal dengan adab dan semangat gotong royong yang kuat, sikap intoleran seharusnya tidak perlu terjadi,'' ungkap Noberti kepada Tribun-Sulbar.com.

Ia menuturkan, sikap intoleran seharusnya tidak perlu dilakukan oleh beberapa oknum sebagai bangsa yang dikenal dengan adab dan semangat gotong royong yang kuat. 

Bukankah Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menyatakan, 'Setiap orang wajib menghormati hak orang lain dalam ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

GMKI Mamuju juga mendorong agar Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 memiliki kepastian hukum atau direvisi, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. 

Secara hierarki, konstitusi UUD 1945 berada di atas Peraturan Bersama Menteri. 

Mirisnya, PBM inilah kerap menjadi landasan bagi kelompok intoleran untuk menghalang-halangi kelancaran aktivitas peribadatan.

Noberti berharap negara, melalui Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, tidak menutup mata terhadap tindakan-tindakan yang mencederai semangat persatuan.

"Kami berharap Menteri Agama bersama dengan penegak hukum jangan sampai menutup mata dengan terjadinya tindakan-tindakan yang mencederai semangat persatuan dan mengusut tuntas kasus tersebut. Ini telah terjadi berulang, bukan kali ini saja," beber Noberti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved