Berita Mamuju
Transfer Pusat Dipangkas Rp63 Miliar, Pemkab Mamuju Berlakukan Retribusi di Stadion Manakarra
Sebagai dampaknya, Pemkab Mamuju terpaksa melakukan penyesuaian pada sejumlah program.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju menghadapi tantangan berat dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten terdampak pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat lebih dari Rp63 miliar.
Hal itu diungkapkan Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Bupati Mamuju Tegaskan Pendidikan Negeri Sudah Gratis, Sutinah : Sekolah Swasta Disegerakan
“Pengurangan pendapatan transfer sebesar Rp63,4 miliar karena penyesuaian dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” kata Sutinah.
Pemangkasan itu, lanjutnya, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara dan daerah.
Sebagai dampaknya, Pemkab Mamuju terpaksa melakukan penyesuaian pada sejumlah program.
Termasuk menunda atau mengurangi alokasi untuk pembangunan infrastruktur bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked.
Di tengah keterbatasan anggaran akibat pemangkasan tersebut, Pemkab Mamuju mulai memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah yang ditempuh adalah menerapkan retribusi pada fasilitas umum, termasuk Stadion Manakarra.
“Penerapan retribusi di Stadion Manakarra untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Dana yang terkumpul akan kembali dialokasikan untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur publik.
Pemerintah juga berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan stadion pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuannya agar fasilitas olahraga ini tetap representatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pengunjung stadion manakarra dikenakan biaya Rp 2 ribu per orang.
Ia mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sejak Juni 2025 dan menyumbang Rp 2 juta PAD.
Dalam Sehari 200 Pemohon Kukus PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
![]() |
---|
Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.