Kasus Narkoba
Tersangka Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Pakai Duit Curian Beli Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan , Satreskoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Juni 2025.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satu tersangka kasus narkoba, inisial IW di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman mati.
Hal itu dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tandilimban saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan , Satreskoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Juni 2025.
Baca juga: Polisi Ungkap 27 Tersangka Kasus Narkoba di Mateng, 2 Anak di Bawah Umur, 1 Perempuan
"Diantara kasus yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IW yang membeli sabu menggunakan uang hasil curian," jelasnya.
Tandi menjelaskan, IW membeli sabu seberat 10 gram seharga Rp10 juta dari seorang pengedar di Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara, uang untuk membeli sabu itu berasal dari pencurian yang dilakukan tersangka beberapa hari sebelumnya di Desa Polongaan, Kecamatan Tobadak.
"IW ditangkap pada Jumat malam, 11 Juli 2025, sekitar pukul 20.25 Wita di Jalan Poros trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo," bebernya.
"Saat ditangkap, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 59 gram bruto, satu bungkus rokok, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel merek Vivo," tambahnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
Saat itu, IW sedang dalam perjalanan usai transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi polisi terhadap tersangka, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial UD, warga Palu Sulawesi Tengah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang bukti yang kami sita merupakan sisa dari sabu yang telah dijual dan digunakan tersangka," ungkapnya.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya," tegasnya.
Saat ini, tersangka IW ditahan di Rutan Polres Mateng.
Barang bukti termasuk sabu dan ponsel tersangka sedang diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Barat.
Sementara IW, terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Sopir Lintas Makassar - Palu Ditangkap Pakai Sabu di Mamuju, Pelaku Alasan Tidak Capek Nyetir |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu |
![]() |
---|
Polisi Menduga Perempuan J Bandar Narkoba di Polman Kabur Usai Unggahan Wagub Sulbar Viral |
![]() |
---|
Polisi Sulit Temukan Perempuan J Diduga Jadi Bandar Narkoba di Dekat Jembatan Tinambung Polman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkotika di Polman, Sita 7,08 Gram Sabu dan 40 Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.