Kasus Narkoba

Tersangka Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Pakai Duit Curian Beli Sabu, Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan , Satreskoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. 

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA – Tersangka kasus narkoba saat ditampilkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jalan H. Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satu tersangka kasus narkoba, inisial IW di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman mati.

Hal itu dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tandilimban saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (18/7/2025).

Ia mengatakan , Satreskoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. 

Baca juga: Polisi Ungkap 27 Tersangka Kasus Narkoba di Mateng, 2 Anak di Bawah Umur, 1 Perempuan

"Diantara kasus yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IW yang membeli sabu menggunakan uang hasil curian," jelasnya.

Tandi menjelaskan, IW membeli sabu seberat 10 gram seharga Rp10 juta dari seorang pengedar di Palu, Sulawesi Tengah.

Sementara, uang untuk membeli sabu itu berasal dari pencurian yang dilakukan tersangka beberapa hari sebelumnya di Desa Polongaan, Kecamatan Tobadak.

"IW ditangkap pada Jumat malam, 11 Juli 2025, sekitar pukul 20.25 Wita di Jalan Poros trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo," bebernya. 

"Saat ditangkap, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 59 gram bruto, satu bungkus rokok, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel merek Vivo," tambahnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. 

Saat itu, IW sedang dalam perjalanan usai transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi polisi terhadap tersangka, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial UD, warga Palu Sulawesi Tengah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang bukti yang kami sita merupakan sisa dari sabu yang telah dijual dan digunakan tersangka," ungkapnya. 

"Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya," tegasnya.

Saat ini, tersangka IW ditahan di Rutan Polres Mateng. 

Barang bukti termasuk sabu dan ponsel tersangka sedang diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Barat.

Sementara IW, terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved