Mutasi Eselon II

6 OPD Pemprov Sulbar Akan Dihilangkan, 1 OPD Baru Terbentuk, Eselon II Akan Ikut Retret Usai Mutasi

Menurutnya, struktur pemerintahan selama ini terlalu gemuk dan tidak sebanding dengan kebutuhan serta anggaran daerah.

Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PERUBAHAN OPD - Kantor Gubernur Sulbar tampak dari depan. Pemprov Sulbar akan lebih sejumlah OPD dengan OPD lain. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dipastikan akan menghapus enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari total 35 OPD yang ada saat ini.

Langkah tersebut menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 oleh DPRD Sulbar pada Selasa (15/7/2025).

Dengan penggabungan itu, jumlah OPD akan menyusut menjadi 29.

Baca juga: Inilah Daftar OPD Pemprov Sulbar yang Dirampingkan, dari 35 Jadi 29

Perampingan ini disebut sebagai upaya efisiensi birokrasi sekaligus penghematan anggaran, sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Gubernur SDK menyambut positif penggabungan ini karena dinilai akan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.

Menurutnya, struktur pemerintahan selama ini terlalu gemuk dan tidak sebanding dengan kebutuhan serta anggaran daerah.

“Anggaran kita cuma Rp 2 triliun, tapi pejabat eselon II ada 42 orang. Ini tidak sehat. Karena itu, saya dukung penuh langkah perampingan ini,” ujarnya.

6 OPD Akan Digabung, 1 OPD Baru Dibentuk

Berikut enam OPD yang akan dilebur:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan)

2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
(Gabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata)

3. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Gabungan Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja)

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan
(Gabungan Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Dinas Perhubungan)

5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta PMD
(Gabungan Dinas Sosial, Dinas PPPA, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved