Berita Sulbar

Inilah Daftar OPD Pemprov Sulbar yang Dirampingkan, dari 35 Jadi 29

Perampingan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar yang sepenuhnya sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga

|
Editor: Abd Rahman
SUANDI
PERUBAHAN RANPERDA - DPRD Sulbar resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (15/7/2025). Perubahan ini akan memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 45 menjadi hanya 29 unit saja. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Selasa, 15 Juli 2025. 

Keputusan Ini memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 35 menjadi hanya 29.

Langkah tersebut dilakukan karena adanya efisiensi birokrasi di Sulbar.

Baca juga: Kesaksian Warga, Melihat Langsung Ledakan Pickup di Mamuju Tengah Pasca Menabrak Truk Box

Baca juga: Mobil Terendam Banjir? Jangan Langsung Starter, Ini Langkah Penanganan Awal yang Wajib Dilakukan

Perampingan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar yang sepenuhnya sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. 

Tujuan utamanya adalah efisiensi anggaran dan efektivitas kerja, sebuah komitmen yang ditegaskan Gubernur SDK.

Berikut  OPD strategis  Akan Digabungkan :

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A): Hasil gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A): Gabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pariwisata.

3. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A): Menggabungkan Dinas Transmigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja.

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Tipe A): Hasil penggabungan Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan dengan Dinas Perhubungan.

5. Dinas Sosial, PPPA dan PMD (Tipe A): Menggabungkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Tipe A): Gabungan dari Dinas Kesehatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk & KB.

7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe A): Hasil penggabungan Badan Kepegawaian dengan Dinas Pengembangan SDM.

Selain itu, terbentuk pula OPD baru untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Tipe B) yang dipisahkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan, sehingga kini ada dua lembaga terpisah.

Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved