Mamuju Tengah
85 Pasangan Melepas Lajang, Angka Pernikahan di Topoyo Mateng Melonjak Sepanjang 2025
Selain itu, Yasin juga menyampaikan, dibanding tahun 2024 angka pernikahan tahun 2025 mengalami kenaikan
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) merilis data pernikahan sepanjang tahun 2025.
Kepala KUA Topoyo, Ince M Yasin mengatakan, sepanjang bulan Januari - Juni 2025 ada 85 peristiwa nikah.
"Tahun ini, ada 85 peristiwa nikah yang kami terbitkan buku nikahnya Pak," ucap Ince M Yasin saat ditemui di kantornya, Jl Poros Topoyo - Tumbu, Kecamatan Topoyo, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Dana Desa Rp388 Juta Raib, Kadis PMD Mamuju Akan Copot Pj Kepala Desa Tapandullu?
Baca juga: Mau Cari Pasangan Hidup ? Baca Doa Ini Agar Jodoh Terbaik Dipertemukan
Dimana, pernikahan paling banyak di tahun ini, terjadi di bulan Februari sebanyak 25 pasangan menikah.
Kemudian disusul bulan Juni sebanyak 20 pasangan dan bulan Januari 13 pasangan.
Adapun di bulan April - Mei sama-sama 12 peristiwa nikah.
"Paling sedikit di bulan Maret 2025 hanya 3 peristiwa nikah karena saat itu bulan puasa," jelasnya.
Selain itu, Yasin juga menyampaikan, dibanding tahun 2024 angka pernikahan tahun 2025 mengalami kenaikan.
"Kalau tahun lalu hanya 69 pasangan, sementara tahun ini 85, ada kenaikan 16 pernikahan," jelasnya.
Adapun rincian angka pernikahan tahun 2024 yakni, bulan Januari 11 pasangan, Februari 18 pasangan, Maret 4 pasangan, April 12 pasangan, Mei 12 pasangan dan Juni 12 pasangan.
Informasi tambahan, KUA hanya menerbitkan buku nikah bagi pasangan yang cukup umur yaitu minimal 19 tahun.
Sementara, 19 tahun kebawah tidak bisa diterbitkan buku nikah dikarenakan diatur dalam peraturan.
Adapun undang-undang yang mengatur yaitu undang-undang nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Dimana, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia tersebut, mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan. Jika pengadilan mengabulkan dispensasi tersebut, maka KUA (Kantor Urusan Agama) atau penghulu tidak bisa menolak untuk menikahkan pasangan tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| Harga Gabah Mamuju Tengah di Bawah HET Rp6.500, Petani: Hanya Tutupi Biaya Operasional |
|
|---|
| Pastikan Anak Tak Jenuh Menu MBG, Koki SPPG di Mamuju Tengah Ganti Menu Tiap Hari |
|
|---|
| Kisah Muhammad Zakir, Sopir Kurir MBG di Mateng, Dulu Serabutan, Kini Jamin Gizi 17 Sekolah |
|
|---|
| Jaga Mutu Makanan Gratis 2.500 Siswa, SPPG Babana Terbuka Terima Masukan dari Orang Tua dan Sekolah |
|
|---|
| Berkunjung ke Mateng, Kapolda Sulbar Irjen Adi Deriyan Cek Kendaraan Dalmas dan Water Cannon Polres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Urusan-Agama-KUA-Kecamatan-Topoyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.