Berita Sulbar

ESDM Sulbar Tindaklanjuti Pendataan Bioenergi Sesuai Amanat Kementerian dan Visi SDK-JSM

Pembangkit-pembangkit ini memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar, dengan total kapasitas mencapai 26 MW.

Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto ESDM Sulbar Tindaklanjuti Pendataan Bioenergi Sesuai Amanat Kementerian dan Visi SDK-JSM
HUMAS PEMPROV SULBAR
BIOENERGI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti surat dari Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, terkait pendataan pemanfaatan bioenergi yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti surat dari Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, terkait pendataan pemanfaatan bioenergi di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Kegiatan ini selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK–JSM), khususnya dalam aspek pembangunan infrastruktur berkelanjutan serta pelestarian lingkungan hidup sebagai fondasi pertumbuhan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, Andi Rahmat, menjelaskan pendataan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintah Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya pada Subbidang Energi Baru Terbarukan (EBT).

Baca juga: Dinas ESDM Sulbar Dukung Percepat Pembentukan DSDA untuk Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan

“Direktorat Bioenergi Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan pendataan bioenergi yang berada dalam kewenangan daerah. Ini sejalan dengan amanat untuk mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai bagian dari strategi nasional,” ujar Andi Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025), 

Ia menyebutkan bahwa pendataan tersebut mencakup:

Rencana pembangunan instalasi biogas untuk rumah tangga, komunal, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), dan rawa pada tahun 2025; serta

Data pemanfaatan biogas eksisting hingga Semester I Tahun 2025, baik untuk rumah tangga, komunal, TPAS maupun rawa.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Pemanfaatan bioenergi yang dimaksud antara lain untuk pembangkit listrik berbasis bioenergi seperti PLTBg, PLTBm, dan PLTSa, serta penggunaan biomassa dan biogas secara langsung sebagai substitusi bahan bakar fosil,” jelasnya.

Andi Rahmat juga menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Barat saat ini terdapat pembangkit listrik biomassa (PLTBm) yang tersebar di sejumlah perusahaan pengolahan sawit.

Pembangkit-pembangkit ini memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar, dengan total kapasitas mencapai 26 MW.

Namun demikian, ia mengakui bahwa Dinas ESDM Sulbar belum pernah membangun instalasi biogas secara langsung, karena belum termuat dalam Rencana Strategis Dinas (Renstra) maupun RPJMD Provinsi.

Meskipun begitu, beberapa tahun lalu sempat diusulkan pembangunan instalasi biogas di sejumlah lokasi peternakan sapi kepada Kementerian ESDM.

“Sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, data usulan lama tersebut perlu diperbarui. Kami berharap pemerintah kabupaten hingga kepala desa se-Sulawesi Barat dapat menyampaikan usulan baru terkait pembangunan instalasi biogas ini,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved