Berita Sulbar

Dinas ESDM Sulbar Dukung Percepat Pembentukan DSDA untuk Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan

Pembentukan DSDA dinilai krusial untuk mendukung visi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
RAPAT PEMBENTUKAN DSDA - Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang DSDA yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Senin (7/8/2025), dan dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menik Widiastuti. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong percepatan pembentukan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) sebagai forum koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan air secara berkelanjutan.

Hal itu mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang DSDA yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Senin (7/8/2025), dan dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menik Widiastuti.

Baca juga: Perkuat Implementasi Program LHM, ESDM Sulbar Belajar Best Practice ke Sulsel

Pembentukan DSDA dinilai krusial untuk mendukung visi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, terutama dalam hal penguatan infrastruktur, pelestarian lingkungan hidup, serta ketahanan energi dan air.

“Dinas ESDM mendukung penuh pembentukan DSDA sebagai wadah koordinasi pengelolaan air secara terpadu. Ini penting karena air sangat berkaitan dengan ketahanan energi, pembangunan, dan lingkungan hidup,” tegas Menik.

Rapat juga mengungkap sejumlah progres dan tantangan, di antaranya:

Draft Pergub DSDA masih dalam proses finalisasi.

Keanggotaan DSDA belum terbentuk karena masih menunggu hasil seleksi unsur non-pemerintah.

Estimasi pembentukan DSDA ditarget rampung pada Agustus 2025.

Diperlukan rapat lanjutan untuk mempercepat penyelesaian regulasi.

DSDA merupakan lembaga non-struktural sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 3 Tahun 2024, dengan fungsi utama mengkoordinasikan kebijakan, memberi saran strategis, serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.

Menik menuturkan, langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov Sulbar untuk membangun tata kelola air yang partisipatif, adil, dan tahan terhadap perubahan iklim, demi menjamin ketersediaan air bagi generasi mendatang dan mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved