Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Uji Kelayakan Duta Besar dalam Tafsir Konstitusi

Konstitusi, Pasal 13 ayat (2) UUD 1945, menetapkan bahwa dalam mengangkat duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Uji Kelayakan Duta Besar dalam Tafsir Konstitusi
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Oleh: Sunny Ummul Firdaus
Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Sebelas Maret Surakarta

DALAM sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan duta besar merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus pelaksana hubungan luar negeri.

Konstitusi, Pasal 13 ayat (2) UUD 1945, menetapkan bahwa dalam mengangkat duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pertimbangan tersebut bersifat tidak mengikat.

Artinya, Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Sayangnya, praktik uji kelayakan calon duta besar oleh DPR belakangan ini sering melampaui fungsi pertimbangan itu sendiri.

DPR kerap berpersepsi sebagai pemutus akhir, bahkan dalam menolak atau mengatur penempatan calon, yang secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya penegasan kembali batas-batas kewenangan lembaga negara agar pengangkatan duta besar tetap berada dalam koridor konstitusi.

Tafsir dan Pelampauan

Dalam praktiknya, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I DPR terhadap calon duta besar sering dianggap sebagai forum pengambilan keputusan final.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa “memperhatikan pertimbangan” bukanlah “memperoleh persetujuan”.

Sayangnya, realitas politik berkata lain. Sejumlah pernyataan dari wakil rakyat secara terbuka menyebut bahwa DPR dapat “menerima atau menolak” calon duta besar yang diajukan pemerintah.

Dalam salah satu pernyataannya kepada media, seorang anggota DPR bahkan menyatakan, “Kalau layak, berarti lolos. Kalau tidak layak, berarti tidak lolos.”

Pernyataan ini menunjukkan pergeseran peran DPR dari pemberi pertimbangan menjadi lembaga penentu.

Dalam pernyataan lain, anggota DPR, Sukamta, bahkan menegaskan bahwa DPR tak segan menolak calon yang dinilai tidak layak, serta merekomendasikan penempatan alternatif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved