Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Uji Kelayakan Duta Besar dalam Tafsir Konstitusi

Konstitusi, Pasal 13 ayat (2) UUD 1945, menetapkan bahwa dalam mengangkat duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Uji Kelayakan Duta Besar dalam Tafsir Konstitusi
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Sikap seperti ini mencerminkan kecenderungan DPR menjalankan fungsi seleksi, bukan sekadar memberi catatan kepada Presiden.

Konstitusi dan Hak Prerogatif

Konstitusi Indonesia menganut sistem presidensial, yang menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam sistem ini, pengangkatan duta besar merupakan hak prerogatif Presiden yang bersifat eksekutif penuh.

Fungsi DPR dalam Pasal 13 ayat (2) adalah fungsi pengawasan dalam makna sempit, yakni memberikan masukan dan pertimbangan, bukan menyetujui atau menolak.

Ketika DPR melampaui batas tersebut, terjadi distorsi fungsi legislatif dan pelanggaran semangat konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa frasa “memperhatikan pertimbangan” bukanlah bentuk persetujuan atau pemilihan.

Artinya, Presiden tidak terikat secara hukum pada hasil fit and proper test. Pertimbangan DPR adalah bagian dari mekanisme checks and balances yang bersifat normatif, bukan veto institusional.

Dampak Praktik Menyimpang

Terdapat sejumlah konsekuensi serius apabila praktik penyimpangan ini terus berlanjut. Pertama, hak prerogatif Presiden akan terdegradasi secara sistemik.

Kedua, diplomasi Indonesia berpotensi dirusak oleh kepentingan politik jangka pendek. Ketiga, hubungan luar negeri Indonesia dapat terganggu akibat keterlambatan dalam rotasi duta besar.

Diplomasi modern menuntut kelincahan, kesinambungan, dan profesionalisme. Ketika jabatan strategis seperti duta besar ditarik ke dalam pusaran politik domestik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya independensi pejabat, tetapi juga efektivitas diplomasi Indonesia secara keseluruhan.

Politik dalam negeri tidak semestinya menjadi faktor dominan dalam seleksi wajah luar negeri kita.

Kembali ke Konstitusi

Sudah saatnya mekanisme uji kelayakan calon duta besar dikembalikan ke jalur konstitusi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved