Opini
Uji Kelayakan Duta Besar dalam Tafsir Konstitusi
Konstitusi, Pasal 13 ayat (2) UUD 1945, menetapkan bahwa dalam mengangkat duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
DPR perlu menempatkan diri sebagai pemberi pertimbangan, bukan lembaga penyaring akhir. Presiden tetap memegang keputusan final sebagai pemilik mandat kedaulatan rakyat.
Perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap tata tertib DPR, khususnya Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, agar tidak membuka ruang interpretasi prosedural yang rawan penyimpangan.
Keterbukaan dan akuntabilitas publik dalam uji kelayakan juga perlu diperkuat. Untuk itu, setiap ayatnya harus ditafsirkan dengan jelas.
Ayat (1) menyatakan bahwa Komisi I DPR berwenang melakukan fit and proper test terhadap calon duta besar. Ayat (2) menekankan kerahasiaan proses sebagai bentuk menjaga hubungan diplomatik.
Namun, klausul ini sering menjadi celah untuk menghindari transparansi publik. Ayat (3) menegaskan bahwa hasil pembahasan hanya dilaporkan, bukan diputuskan, selaras dengan tafsir konstitusional bahwa DPR memberi pertimbangan, bukan persetujuan.
Dalam jangka panjang, penguatan sistem presidensial Indonesia harus dibarengi dengan kesadaran antar lembaga negara untuk menahan diri dalam koridor wewenang masing-masing. Checks and balances tidak boleh bergeser menjadi saling menghambat.
Penutup
Pasal 13 UUD 1945 mengatur relasi yang seimbang antara Presiden dan DPR dalam pengangkatan duta besar.
Namun, keseimbangan itu hanya akan terjaga jika masing-masing lembaga taat pada batas konstitusionalnya.
Presiden bertindak berdasarkan pertimbangan, bukan persetujuan. DPR memberi masukan, bukan menetapkan.
Kepastian hukum dalam tata kelola negara tidak hanya lahir dari teks, tetapi juga dari praktik yang konstitusional.
Dalam hal ini, menjaga tafsir Pasal 13 UUD 1945 tetap murni bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari menjaga marwah sistem presidensial Indonesia.(*)
| Pancasila Mengajarkan Kita untuk Tidak Serakah |
|
|---|
| Imam Lapeo : Cinta, Teladan dan Inspirator |
|
|---|
| Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI |
|
|---|
| Prabowonomics Mengubah Market Share Menjadi Market Power |
|
|---|
| Keberpihakan terhadap Ekologi Perspektif Sustainable Ethics dan Ekoteologi Kontekstual di Mamasa |
|
|---|