Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Menakar Pelatihan 20 JP Antara Penguatan Kompetensi dan Formalitas Administratif

Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan dosen tidak berhenti belajar setelah memperoleh sertifikat pendidik. 

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Menakar Pelatihan 20 JP Antara Penguatan Kompetensi dan Formalitas Administratif
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Oleh:
Sunny Ummul Firdaus
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS.

TRIBUN-SULBAR.COM - Kebijakan pendidikan tinggi selalu bergerak di antara dua kepentingan besar: menjaga mutu akademik dan memastikan akuntabilitas kelembagaan. 

Dalam konteks ini, ketentuan mengenai pengembangan diri dosen tersertifikasi melalui pelatihan minimal 20 jam pelatihan atau JP per tahun harus dibaca dan di tafsirkan secara hati-hati. 

Baca juga: Suasana Haru Warnai Kelulusan 122 Anak Tamat Belajar di RA Nurul Muttaqin Mamuju Tengah

Baca juga: 151 Warga 3 Desa di Mamuju Tengah Terima Manfaat Program Sanitasi DAK 2026

Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan dosen tidak berhenti belajar setelah memperoleh sertifikat pendidik. 

Namun di sisi lainnya, jika tidak dirancang dengan baik, kewajiban ini dapat  berisiko berubah menjadi formalitas administratif tahunan yang hanya berorientasi pada pengumpulan sertifikat.

Sertifikasi dosen pada dasarnya bukan akhir dari perjalanan profesional seorang pendidik. 

Sertifikat pendidik seharusnya dipahami sebagai pengakuan atas kompetensi awal yang harus terus dirawat, diperbarui, dan dikembangkan. 

Dunia pendidikan tinggi telah  berubah dengan sangat cepat. Metode pembelajaran berkembang, teknologi digital masuk ke ruang kelas, publikasi ilmiah semakin kompetitif, etika akademik menghadapi tantangan baru, dan kebutuhan masyarakat terhadap kontribusi perguruan tinggi semakin kompleks. 

Dalam situasi semacam ini, dosen memang tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman mengajar atau jabatan akademik yang telah dimiliki.

Karena itu, kewajiban pengembangan diri minimal 20 JP per tahun memiliki dasar rasional yang kuat. 

Dosen adalah profesi akademik yang menuntut pembaruan pengetahuan secara berkelanjutan. 

Seorang dosen tidak hanya bertugas menyampaikan materi kuliah, tetapi juga membangun tradisi berpikir kritis, menghasilkan riset, membimbing mahasiswa, melakukan pengabdian kepada masyarakat, serta menjaga integritas akademik. 

Semua peran tersebut membutuhkan proses belajar yang terus-menerus.

Namun, persoalan kebijakan dan regulasi tidak hanya berhenti pada niat baik. 

Dalam praktik birokrasi pendidikan tinggi, setiap kewajiban administratif selalu memiliki risiko menjadi sekadar patuh. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved