Opini
Menakar Pelatihan 20 JP Antara Penguatan Kompetensi dan Formalitas Administratif
Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan dosen tidak berhenti belajar setelah memperoleh sertifikat pendidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Pelatihan 20 JP dapat dimaknai secara sempit sebagai kewajiban mencari sertifikat, bukan sebagai kebutuhan untuk memperbaiki kualitas akademik.
Jika orientasinya hanya “memenuhi angka”, maka pelatihan dapat berubah menjadi kegiatan formal yang tidak sungguh-sungguh berdampak pada peningkatan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
Tantangan utamanya adalah ukuran 20 JP menjadi penting sebagai standar minimal, tetapi angka tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran mutu.
Pelatihan selama 20 JP tidak secara otomatis bermakna apabila materinya tidak relevan, penyelenggaranya tidak kredibel, metodenya pasif, dan hasilnya tidak berkaitan dengan kinerja Tridharma Perguruan Tinggi.
Sebaliknya, pelatihan yang lebih singkat sekalipun dapat berdampak besar apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata dosen, bidang keilmuan, dan tantangan institusi.
Kebijakan ini menurut saya perlu mempertimbangkan keragaman jenjang karier akademik.
Kebutuhan dosen muda tentu tidak selalu sama dengan kebutuhan dosen senior atau Guru Besar.
Dosen muda mungkin membutuhkan penguatan dalam pedagogik dasar, penyusunan RPS, metode pembelajaran aktif, penulisan artikel ilmiah, dan pemahaman etika akademik.
Sementara itu, dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar dapat lebih diarahkan pada kepemimpinan akademik, pengembangan jejaring riset, mentoring dosen muda, penguatan reputasi keilmuan, hilirisasi riset, dan pengabdian berbasis kepakaran.
Dengan demikian, kewajiban 20 JP sebaiknya tidak diterapkan secara seragam dalam arti substansi.
Secara administratif, standar minimal boleh sama.
Namun, secara akademik, isi pelatihan perlu dibedakan berdasarkan kebutuhan, jenjang jabatan, bidang ilmu, dan kontribusi dosen.
Keseragaman administratif memang memudahkan pengawasan, tetapi mutu akademik justru membutuhkan diferensiasi yang cerdas.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini tidak jatuh berubah menjadi formalitas.
Kampus tidak cukup hanya meminta dosen mengunggah sertifikat pelatihan.
| Pancasila Mengajarkan Kita untuk Tidak Serakah |
|
|---|
| Imam Lapeo : Cinta, Teladan dan Inspirator |
|
|---|
| Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI |
|
|---|
| Prabowonomics Mengubah Market Share Menjadi Market Power |
|
|---|
| Keberpihakan terhadap Ekologi Perspektif Sustainable Ethics dan Ekoteologi Kontekstual di Mamasa |
|
|---|