Ricuh Eksekusi Rumah

60 Motor Warga Tolak Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Disita Polisi untuk Penyelidikan Hukum

Ada pula sepeda motor milik massa yang ikut anarkis namun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Motor Warga Disita Polisi - Sebanyak 60 kendaraan sepeda motor ikut diamankan petugas kepolisian dari lokasi eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Jumat (4/7/2025). Barang bukti tersebut saat ini berada di halaman Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali. Dok Fahrun. 

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua alat berat di lokasi eksekusi lahan digunakan merobohkan rumah tersebut.

Selain rumah terdapat lahan perkebunan, pohon kelapa di objek sengketa ikut ditebang.

Pengadilan Negeri (PN) Polewali memasang papan pemberitahuan tertancap di atas lahan objek eksekusi.

Papan itu berisi informasi tanah ini telah di eksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol. putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah berserakan.

"Ada tiga objek eksekusi, dengan lahan seluas 60 are, ada rumah dirobohkan dan lahan perkebunan kelapa," kata kuasa hukum pemohon, Abdul Kadir kepada wartawan.

Dia menjelaskan objek eksekusi lahan ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Disebutkan sudah inkrah sejak tahun 1999, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Abdul Kadir menyebut pihak termohon juga melawan dengan melakukan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang sama dan telah inkrah.

"Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta di bantu pihak pengamanan dari kepolisian," ungkapnya.

Ia menambahkan tergugat dalam putusan eksekusi terakhir ialah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved