Ricuh Eksekusi Rumah

60 Motor Warga Tolak Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Disita Polisi untuk Penyelidikan Hukum

Ada pula sepeda motor milik massa yang ikut anarkis namun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Motor Warga Disita Polisi - Sebanyak 60 kendaraan sepeda motor ikut diamankan petugas kepolisian dari lokasi eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Jumat (4/7/2025). Barang bukti tersebut saat ini berada di halaman Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 60 sepeda motor ikut disita polisi dari lokasi eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (4/7/2025).

Motor-motor itu dijadikan barang bukti peristiwa bentrokan, antara massa aksi dengan polisi saat proses eksekusi lahan pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Motor yang diduga milik massa itu kemudian diamankan di halaman Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Sulawesi Barat

Pantauan Tribun-Sulbar.com, sejumlah sepeda motor nampak mengalami kerusakan.

Baca juga: 3 ASN Tidak Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekprov Sulbar Termasuk Sekda Majene Ardiansyah

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sudah Dikembalikan Rp1,55 Miliar Sisa Utang DPRD Sulbar Rp200 Juta

Terdapat petugas kepolisian mencatat nomor polisi dan nomor mesin sepeda motor tersebut.

Kendaraan ini ikut diamankan polisi di lokasi eksekusi lahan, usai pemiliknya diamankan terlebih dahulu.

Ada pula sepeda motor milik massa yang ikut anarkis namun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Selain sepeda motor, puluhan senjata tajam jenis parang dan tombak juga ikut diamankan, disiapkan warga untuk melawan.

Serta bahan akan dirakit untuk dijadikan bom molotov seperti dua buah jeriken 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite dan 13 botol berisi pertalite.

"Kita ikut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, guna mendukung penyelidikan proses hukum lanjutan," ungkap Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko dalam keterangannya.

Dia menjelaskan saat ini penyidik di Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara penyelidikan lanjutan.

Guna menentukan kelanjutan proses hukum terhadap warga yang melakukan tindakan anarkis.

Sementara jumlah warga yang saat ini diamankan petugas kepolisian bertambah menjadi 37 orang.

Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyelidikan Satreskrim Polres Polman.

Sebelumnya diberitakan, Tujuh rumah dirobohkan pada lahan seluas 60 are objek eksekusi di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua alat berat di lokasi eksekusi lahan digunakan merobohkan rumah tersebut.

Selain rumah terdapat lahan perkebunan, pohon kelapa di objek sengketa ikut ditebang.

Pengadilan Negeri (PN) Polewali memasang papan pemberitahuan tertancap di atas lahan objek eksekusi.

Papan itu berisi informasi tanah ini telah di eksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol. putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah berserakan.

"Ada tiga objek eksekusi, dengan lahan seluas 60 are, ada rumah dirobohkan dan lahan perkebunan kelapa," kata kuasa hukum pemohon, Abdul Kadir kepada wartawan.

Dia menjelaskan objek eksekusi lahan ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Disebutkan sudah inkrah sejak tahun 1999, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Abdul Kadir menyebut pihak termohon juga melawan dengan melakukan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang sama dan telah inkrah.

"Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta di bantu pihak pengamanan dari kepolisian," ungkapnya.

Ia menambahkan tergugat dalam putusan eksekusi terakhir ialah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved