Ayah Setubuhi Anak

Tragedi Keluarga di Majene, Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Teraman Bagi Anak

Ironinya proses persalinan ini berlangsung dalam pendampingan pelaku yang telah merenggut masa depan anaknya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
AYAH SETUBUHI ANAK - Ilustrasi seorang ayah di Pamboang Kabupaten Majene setubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. 

Ironinya proses persalinan ini berlangsung dalam pendampingan pelaku yang telah merenggut masa depan anaknya.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, dengan tambahan hukuman pemberatan khusus untuk pelaku yang merupakan orang tua atau wali.

Kabar ini tentu saja memicu gelombang keprihatinan di masyarakat. Para aktivis perempuan dan organisasi perlindungan anak di Majene menyuarakan kecaman keras.

"Jika benar pelakunya adalah ayah kandung, ini bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir dan memberikan keadilan kepada korban," kata Harmegi Amin, Ketua Devisi Gender, Anak dan Masyarakat Marjinal AJI Mandar, Sulbar.

Harmegi berharap, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene dapat memastikan korban mendapatkan perlindungan komprehensif, baik secara hukum maupun psikologis.

“Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi seorang anak, dalam kasus ini justru menjadi tempat penderitaan terpanjang,” ujar Harmegi prihatin.

Tragedi ini, menuntutnya, patut menjadi refleksi mendalam dari seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga komunitas dan setiap individu.

“Kita perlu menciptakan sistem yang memungkinkan anak-anak berbicara tanpa takut, dan memastikan setiap laporan ditangani dengan serius,” ujarnya.

Harmegi berharap, korban, perjalanan pemulihan masih panjang. Dukungan psikologis, perlindungan hukum, dan rehabilitasi sosial menjadi kunci untuk membantunya membangun kembali masa depan yang lebih baik, bersama buah hatinya yang tidak berdosa.

“Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan tragedi serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” harapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved