Ayah Setubuhi Anak Kandung
Seorang Ibu Hatinya Hancur, Melihat Putrinya di Majene Dihamili Ayah Kandung Sendiri
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne membenarkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian sang ibu yang melaporkan suaminya sendir
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE - Sebuah kisah pilu datang dari Kabupaten Majene, Seorang ibu tak kuasa menahan tangis saat mendapati anak kandungnya yang masih remaja menggendong seorang bayi laki-laki.
Namun keterkejutan itu berubah menjadi amarah dan kesedihan mendalam saat sang anak mengungkap bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan keji sang suami membuat ia kecewa, marah dan tidak bisa menerima akal sehat melihat peristiwa yang dialami keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne membenarkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian sang ibu yang melaporkan suaminya sendiri ke pihak berwajib.
Baca juga: Bupati Mateng Ajak CPNS Baru Beli Rumah dan Cari Jodoh di Mamuju Tengah
Baca juga: Sengketa Lahan di Majene Memanas, Lurah Tande Timur Dituduh Terbitkan Sporadik Bermasalah
“Awalnya ibu korban hanya ingin menjenguk anaknya yang sudah lama berpisah. Namun saat bertemu, ia sangat kaget melihat anaknya yang masih di bawah umur sudah menggendong bayi,” ungkap AKP Laurensius kepada wartawan, saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com di rumahnya, Minggu (30/6/2025).
Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk bertanya langsung kepada putrinya. Setelah didesak, korban yang kini berusia 17 tahun akhirnya mengaku bahwa bayi itu adalah hasil dari hubungan dengan ayah kandungnya, M.A (43), yang diduga sudah berlangsung sejak ia berusia 15 tahun.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan kondisi keluarga yang renggang untuk menanamkan rayuan manipulatif kepada korban.
“Pelaku mengaku merasa kesepian karena telah lama tidak bersama istrinya. Ia menggunakan alasan itu untuk membujuk korban, bahkan menyamaratakan hubungan mereka layaknya pasangan,” jelas Kasat Reskrim.
Hubungan menyimpang itu terus berlangsung hingga korban hamil. Bukannya bertanggung jawab secara hukum, pelaku malah membawa korban tinggal di kamar kos di Kelurahan Pangali-ali, menyembunyikan kehamilan anaknya dari keluarga.
Hingga akhirnya korban melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Juni 2025 di Puskesmas Pamboang dengan pelaku mendampingi proses persalinan.
Setelah laporan resmi dari ibu korban diterima, Polres Majene langsung bergerak cepat. Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ini diperberat karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegas AKP Laurensius.
Polres Majene juga memastikan korban saat ini dalam perlindungan yang aman dan akan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang serta lembaga yang berkompeten.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.