Majene
Sengketa Lahan di Majene Memanas, Lurah Tande Timur Dituduh Terbitkan Sporadik Bermasalah
Edi menyebut penerbitan surat tersebut cacat secara hukum dan berpotensi melanggar peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE - Polemiki sengketa lahan di Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali memanas.
Seorang warga, Edi Mulyadi, menyoroti keras tindakan Lurah Tande Timur yang diduga menerbitkan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Edi menyebut penerbitan surat tersebut cacat secara hukum dan berpotensi melanggar peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Ia mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Baca juga: Wabup Pasangkayu Herny Agus Klaim 1.200 Pelajar Terbantu dalam 100 Hari Masa Kerja
Baca juga: 2 Nama Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum HIPMI Sulbar, Verifikasi Berkas Mulai 1 Juli
“Lurah tidak bisa mengelak bahwa lahan yang disporadikan adalah objek yang sedang dalam sengketa. Maka otomatis, surat itu cacat hukum. Jika dugaan tindak pidana pertanahan menguat, sebaiknya dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Edi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Senin (30/6/2025).
Edi mengungkapkan, dari total 35 hektare lahan yang kini diklaim sebagai milik pemerintah, terdapat sekitar delapan surat sporadik yang diterbitkan secara sepihak.
Ia menilai penerbitan surat-surat tersebut menabrak ketentuan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami butuh kejelasan. Jangan sampai ada permainan di balik ini semua. Masyarakat yang dirugikan harus mendapatkan kepastian hukum,”tambahnya.
Sementara itu, menanggapi isu tersebut, Lurah Tande Timur, Muhammad Wahyan, buka suara.
Ia membantah adanya pelanggaran dan menegaskan bahwa penerbitan sporadik telah sesuai prosedur karena didasarkan pada akta hibah.
“Lahan itu ada akta hibahnya dari tahun 1999, sebelum ada pemekaran wilayah. Jadi dasar kami jelas. Kalau tidak ada akta hibah, kami tidak berani membuat sporadik,” jelas Wahyan saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya.
Ia juga menambahkan bahwa sporadik hanya bisa dibuat jika memenuhi syarat, seperti adanya jual beli, akta hibah, atau warisan, dan semua itu menjadi pertimbangan ketat pihak kelurahan dalam dua bulan terakhir pembuatan ini.
Wahyan turut membantah bahwa dirinya lalai dalam pelayanan saat proses penerbitan berlangsung.
“Waktu itu saya sedang ke Tanah Suci. Saya tunjuk pengganti sementara, tapi untuk sporadik memang tidak bisa diwakilkan,” jelasnya.
Namun, Wahyan tetap menekankan bahwa tidak ada sertifikat ganda, dan semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"kalau tidak percaya dalam waktu dekat syaa kumpulkan semua buktinya aerta data sertifikat tanah dari warga, "tutupnya.
Smentara itu, BPN Kabupaten Majene, belum memberikan penjelasan terkait polemik tersebut maupun surat pengaduan.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Mahasiswa UT Majene dan Rekan Raih Perunggu Cabor Sepak Takraw POMNAS XIX |
![]() |
---|
Polisi Dalami Kasus Pria di Majene dihajar Massa Gara-gara Geber Motor Saat Kegiatan Melayat |
![]() |
---|
Generasi Unggul Lahir dari Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Berbagai Jenis Sampah Penuhi Kolong Jembatan Pertokoan Majene, DLHK Minta Warga Sadar Diri |
![]() |
---|
DLHK Majene Minta Warga Berhenti Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.