Ayah Setubuhi Anak

Bejat, Seorang Ayah di Majene Setubuhi Anak Kandung Sendiri Hingga Melahirkan

‎Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, dugaan peristiwa pertama terjadi pada tahun 2023 saat korban masih berusia sekitar 15 tahun.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
AYAH SETUBUHI ANAK - Ilustrasi seorang ayah di Pamboang Kabupaten Majene setubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polres Majene kini tengah menyelidiki kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menyeret seorang pria berinisial M.A (43), warga Kecamatan Pamboang, sebagai terlapor.

‎Ironisnya, korban adalah P.S yang kini berusia 17 tahun merupakan anak kandung pelaku sendiri dan telah melahirkan seorang bayi laki-laki di Puskesmas Pamboang pada Senin, 23 Juni 2025.

‎Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M Wayne membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan.

‎“Laporan resmi kami terima dari pelapor atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis, dan saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kronologi serta alat bukti yang ada,” jelas Kasat reskrim saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com Via telepon, Jumat (27/6/2025).

‎Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, dugaan peristiwa pertama terjadi pada tahun 2023 saat korban masih berusia sekitar 15 tahun.

‎Menurutnya pelaku diduga memanipulasi secara emosional korban dengan alasan membutuhkan kasih sayang karena telah lama tidak tinggal bersama istrinya.

‎"Korban mengaku kepada penyidik bahwa hubungan tidak pantas tersebut berlangsung secara rutin, satu hingga dua kali setiap pekan, hingga dirinya tidak mengalami menstruasi sejak September 2024,"lanjutnya.

‎Korban kemudian menyampaikan kondisi kehamilannya kepada pelaku pada Februari 2025.

‎ Alih-alih melaporkan kejadian tersebut, pelaku justru membawa korban ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Majene, pada Mei, dan hasil pemeriksaan menyatakan korban dalam keadaan hamil.

‎Pada 6 Juni 2025, nenek korban mengetahui kehamilan cucunya.

Namun pelaku justru membawa korban meninggalkan rumah keluarga dan tinggal di kamar kos di Majene, hingga korban melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi sehat pada 23 Juni 2025, sekitar pukul 05.40 WITA, di Puskesmas Pamboang.

‎Ia menambahkan, sesuai keterangan korban proses persalinan itu berlangsung dengan pendampingan langsung oleh pelaku.

‎“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur dan dilakukan oleh orang tua sendiri, saat ini pelaku sudah kami tahan,” lanjutnya.

‎Satreskrim Polres Majene saat ini masih mendalami keterangan dari saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka.(*)

‎Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved