Kota Mamuju
Alumni UGM Sulbar Janji Perjuangkan Status Mamuju jadi Kota
Tahun 2014 lalu, pemerintah Mamuju dan provinsi mengusulkan Mamuju berubah status menjadi kota.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Namun, di awal masa pemerintahan Joko Widodo, kemendagri mengeluarkan moratorium, penundaan pembukaan daerah otonomi baru, termasuk perubahan status wilayah.
Sebelumnya, akhir Mei 2025 lalu, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara terkait isu perubahan status Kabupaten Mamuju menjadi kota.
Dalam wawancara eksklusif bersama Tribun-Sulbar.com, SDK menyampaikan keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang bisa dipastikan saat ini.
Menurutnya, hanya ada dua yang mengetahui pasti apakah Mamuju akan berubah status menjadi kota dalam waktu dekat.
"Itu yang tahu hanya dua: Tuhan dan Pak Prabowo," ujar SDK sambil tersenyum di kediamannya, Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Jumat (30/5/2025) lalu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi:
- Syarat Administratif
- Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang wilayahnya akan dimekarkan
- Persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur daerah provinsi induk
- Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri
- Syarat Teknis
- Jumlah penduduk minimal (untuk kota, tidak ada ketentuan pasti, namun kabupaten harus memiliki penduduk 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan)
- Luas wilayah yang efektif digunakan
- Kemampuan ekonomi dan keuangan daerah
- Potensi daerah, seperti perbandingan bank dan lembaga keuangan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan
Pembukaan Pekan Lomba Kemerdekaan, Gubernur Sulbar Ajak ASN Bekerja Bebas dari Tekanan |
![]() |
---|
Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Warga Wonomulyo Polman Kebumikan Jenazah Bayi yang Ditemukan di Saluran Irigasi |
![]() |
---|
Alasan 499 ASN Pemkab Polman Sudah 2 Bulan Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
Musrenbang RPJMD, Pasangkayu Mantapkan Arah Pembangunan 2025–2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.