Polisi Dipecat

KRONOLOGI Polisi Pangkat AKBP Polda Sulbar Diduga Tipu Warga dan Gelapkan Mobil hingga Dipecat

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A, yang mengadukan RA karena merasa ditipu dalam transaksi kendaraan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
POLISI DIPECAT - Ilustrasi Polisi berpangkat AKBP di Polda Sulawesi Barat dipecat karena terlibat kasus penggelapan. 

Namun, RA menolak dengan alasan dirinya telah masuk daftar hitam lembaga pembiayaan dan tidak bisa lagi mengajukan kredit.

“Katanya namanya sudah jelek di leasing, jadi tidak bisa ambil alih,” tambahnya.

Siti juga menuding RA melakukan ancaman verbal saat dirinya mencoba menagih pembayaran secara langsung.

Mangkir Dinas hingga 90 Hari

Selain kasus hukum, Rahman Arif juga tercatat melanggar disiplin dinas.

Saat menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar, ia sempat tidak masuk kerja selama lebih dari 90 hari tanpa keterangan yang jelas.

Kabid Propam Polda Sulbar sebelumnya, Kombes Budi Yudhantara, menyebut RA sempat mengajukan izin sakit selama 30 hari.

Namun izin itu tidak disertai surat keterangan medis resmi, dan setelah masa izinnya habis, RA tidak kembali berdinas.

“Izin 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ungkap Kombes Budi, Kamis (14/11/2024).
 
Pelanggaran Berlapis

Dengan serangkaian pelanggaran, mulai dari etik, disiplin, hingga dugaan pidana, nama AKBP Rahman Arif menjadi sorotan.

Meski banding tengah diproses, status PTDH yang sudah dijatuhkan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas institusi, bahkan terhadap perwira menengah.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved