Polisi Dipecat

KRONOLOGI Polisi Pangkat AKBP Polda Sulbar Diduga Tipu Warga dan Gelapkan Mobil hingga Dipecat

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A, yang mengadukan RA karena merasa ditipu dalam transaksi kendaraan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
POLISI DIPECAT - Ilustrasi Polisi berpangkat AKBP di Polda Sulawesi Barat dipecat karena terlibat kasus penggelapan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang perwira menengah di jajaran Polda Sulawesi Barat, AKBP Rahman Arif (RA), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi itu dijatuhkan setelah ia dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil, yang merugikan seorang warga sipil asal Jakarta.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A, yang mengadukan RA karena merasa ditipu dalam transaksi kendaraan.

Baca juga: Polisi Pangkat AKBP di Polda Sulbar Dipecat, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil

Setelah melalui proses pemeriksaan, RA dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Meski telah diberhentikan secara tidak hormat, RA disebut tengah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Namun, Eko belum memastikan sejauh mana perkembangan proses banding yang diajukan.

“Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima,” tambahnya.


 
Pernah Terjerat Kasus Serupa

Nama AKBP Rahman Arif bukan kali pertama tersangkut persoalan hukum.

Sebelumnya, pada Desember 2024, ia dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik internal Polda Sulbar.

Sidang tersebut menindaklanjuti laporan dari seorang perempuan lain bernama Siti Nurhasanah, juga berasal dari Jakarta.

RA dilaporkan karena membeli mobil Toyota Rush milik Siti dengan skema sambung cicilan. Namun, ia menunggak pembayaran cicilan sejak Januari hingga Mei 2024.

"Cicilan macet di tengah jalan. Saya sebagai pemilik awal ditekan oleh pihak leasing," ujar Siti.

Siti mengaku telah meminta agar dilakukan proses balik nama secara resmi.

Namun, RA menolak dengan alasan dirinya telah masuk daftar hitam lembaga pembiayaan dan tidak bisa lagi mengajukan kredit.

“Katanya namanya sudah jelek di leasing, jadi tidak bisa ambil alih,” tambahnya.

Siti juga menuding RA melakukan ancaman verbal saat dirinya mencoba menagih pembayaran secara langsung.

Mangkir Dinas hingga 90 Hari

Selain kasus hukum, Rahman Arif juga tercatat melanggar disiplin dinas.

Saat menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar, ia sempat tidak masuk kerja selama lebih dari 90 hari tanpa keterangan yang jelas.

Kabid Propam Polda Sulbar sebelumnya, Kombes Budi Yudhantara, menyebut RA sempat mengajukan izin sakit selama 30 hari.

Namun izin itu tidak disertai surat keterangan medis resmi, dan setelah masa izinnya habis, RA tidak kembali berdinas.

“Izin 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ungkap Kombes Budi, Kamis (14/11/2024).
 
Pelanggaran Berlapis

Dengan serangkaian pelanggaran, mulai dari etik, disiplin, hingga dugaan pidana, nama AKBP Rahman Arif menjadi sorotan.

Meski banding tengah diproses, status PTDH yang sudah dijatuhkan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas institusi, bahkan terhadap perwira menengah.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved